Polda Bali Ungkap Temuan Baru Berupa Senjata Api Ilegal di Kediaman Mantan Ketua BPN Tri Nugraha

- 2 September 2020, 18:04 WIB
Polisi menggelar olah TKP di lokasi bunuh diri Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha di toilet Kejati Bali, Senin 31 Agustus malam
Polisi menggelar olah TKP di lokasi bunuh diri Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha di toilet Kejati Bali, Senin 31 Agustus malam /Istimewa

PR DEPOK – Nama Tri Nugraha tengah ramai diperbincangkan usai dikabarkan melakukan bunuh diri di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin 31 Agustus 2020 lalu.

Saat melakukan penyelidikan, Polda Bali mengungkap temuan berupa dua buah senjata api ilegal. Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman mantan Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut yang berlokasi di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat.

“Jadi yang kita temukan senpi mauser dan senjata api kecil tidak ada izin dan tidak terdaftar,” tutur Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, dalam agenda konferensi pers dikutip pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Selain itu, Dodi juga menyebut penggeledahan yang digelar di rumah Tri Nugraha, ditemukan dokumen surat kepemilikan senjata api namun tidak ditemukan senjata yang dimaksud.

“Jadi ini akan dilakukan pendalaman informasi tersebut atas kepemilikan senjata lainnya. Apa yang menjadi kepemilikan daripada tersangka dengan beberapa peluru lainnya yang masih aktif dan melakukan penelusuran,” tutur Dodi.

Baca Juga: Arsenal Bersikukuh Amankan Dani Ceballos dari Real Madrid, Arteta: Dia Inginkan Tetap Bersama Kami

Tri Nugraha yang kala itu terjerat kasus gratifikasi dan TPPU pesertifikatan ditemukan tak bernyawa di toilet Kejati Bali pada Senin 31 Agustus 2020. Hasil olah TKP menemukan terdapat luka tembak di dada kiri Tri.

Menurut hasil pemeriksaan autopsi, Tri Nugraha dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang menembus jantungnya.

“Untuk senjata yang diduga digunakan oleh tersangka Tri Nugraha bunuh diri juga akan diperdalam dengan penyelidikan terkait kenapa senpi ada pada dirinya,” tutur Dodi.

Sementara itu, hasil pemeriksaan rekaman cctv yang terpasang di TKP lantai dua tepatnya di ruang lobi, menunjukkan penasehat hukum Tri Nugaraha yang mengambil tas miliknya dari dalam loker.

“Benar penasehat hukum yang mengambil tasnya dan tidak dilakukan pemeriksaan badan atau barang pada saat tersangka minta diambil tasnya di loker. Di sini dilakukan penyelidikan bahwa diduga tersangka memang membawa senpi dalam tas miliknya,” tuturnya.

Baca Juga: Sepakati Kontrak 3 Tahun dengan Barcelona, Georginio Wijnaldum Siap Tinggalkan Liverpool

Lebih rinci saat pra rekonstruksi saksi yang berada di TKP, Dodi membenarkan bahwa tersangka Tri Nugraha hanya seorang diri di toilet dan ditemukan proyektil serta senjata api dan luka tembak di dada kirinya.

“Diperkuat hasil otopsi penyebab kematiannya karena luka tembak yang berada di posisi dada tembus ke belakang mengenai bagian organ jantung yang menyebabkan terjadi pendarahan  berat,” tutur Dirreskrimum Polda Bali itu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah