Setelah foto telah didapat petugas akan menguploadnya ke sistem dan secara sistematis akan mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dijatuhkan sanksi kepada pelanggaran oleh petugas di kantor pusat.
Bila pengendara telah terbukti melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian akan mengirimkan sebuah surat tilang setidaknya dalam waktu tiga hari kerja.
Proses pengiriman akan melalui jasa PT Pos Indonesia yang dilengkapi dengan surat tilang dan foto bukti pelanggaran.***