PR DEPOK – Kasus pesta gay di Apartemen Kuningan Jakarta Selatan yang digerebek Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal Jumat, 29 Agustus 2020 lalu kini telah memasuki babak baru.
Penggrebekan kala itu menangkap sebanyak 56 orang.
Kemudian setelah tahapan selanjutnya polisi menetapkan sembilan orang tersangka.
Baca Juga: Gideon Tengker Murka di Medsos, Begini Respons Nagita Slavina dan Raffi Ahmad
Pada hari ini Kamis, 3 September 2020 tersangka yang telah ditetapkan pihak kepolisian melakukan rekonstruksi adegan dan perannya masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa semua peran diperagakan oleh tersangka.
"Untuk semua peran dimainkan oleh tersangka langsung ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya sebagaimana Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Diduga Dibully Lantaran Tak Pakai Masker, Selebriti Ini Akhiri Hidupnya
Pada rekonstruksi tersebut, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan sembilan tersangka yang telah ditetapkan melakukan reka adegan sebanyak 26 adegan.
"Untuk rekonstruksi hari ini kita akan melakukan sebanyak 26 adegan terkait kasus ini (pesta gay)," ujar AKBP Jean Calvijn.