Kasus Pesta Gay di Apartemen Kuningan Masuki Tahap Rekonstruksi Adegan dan Peran Tersangka

- 3 September 2020, 19:32 WIB
Rekonstruksi kasus pesta gay
Rekonstruksi kasus pesta gay /PMJ News

Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah