Dalam rekonstruksi, para tersangka mengungkapkan peran masing-masing dalam kasus pesta gay di Apartemen Kuningan tersebut.
Baca Juga: Bacalon Kepala Daerah Tak Boleh Membawa Massa, Tito Karnavian: Cukup Tim Kecil Saja
Beberapa tersangka ada yang bertindak sebagai pemimpin acara.
Di sisi lain, terdapat tersangka yang menyediakan tempat acara berlangsung.
Tak hanya itu, terdapat pula tersangka yang berperan menyediakan konsumsi pada saat acara pesta gay tersebut saat berlangsung Jumat lalu.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Kemudian, ada juga tersangka yang berperan sebagai penjemput laki-laki di lobby Apartemen Kuningan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain itu, ada juga yang berperan dalam menjaga barang-barang bawaan para peserta selama acara pesta gay berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus pesta gay dikenakan hukuman berdasarkan Pasal Undang-undang.
Baca Juga: Kliennya Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Lucinta Luna Akan Ajukan Pembelaan pada Sidang Pledoi