Baca Juga: Simak Cara Beli E-Materai, Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tau Agar Lolos Seleksi
Untuk membubuhi berkas pendaftaran Anda dengan meterai elektronik, carilah opsi "cek akun e-meterai" di laman tersebut. Anda akan diarahkan ke sistem registrasi akun e-meterai.
Langkah 7: Buat Akun E-Meterai
Pada langkah ini, masukkan alamat email Anda dan buatlah password untuk mendapatkan akun e-meterai.
Baca Juga: Dibuka Hingga 9 Oktober, Simak Cara Daftar dan Ketentuan Mendaftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Langkah 8: Aktivasi Akun E-Meterai
Setelah membuat akun e-meterai, pihak penyelenggara akan mengirimkan notifikasi aktivasi melalui email yang telah Anda daftarkan. Aktifkan akun dengan mengklik tautan notifikasi yang diterima.
Langkah 9: Menggunakan Meterai Elektronik
Setelah akun e-meterai Anda diaktifkan, masuk ke akun dengan menggunakan password yang Anda buat tadi, serta kode captcha yang muncul. Setelah berhasil masuk, klik tombol "Login" dan pilih "pembelian" untuk mendapatkan kuota meterai elektronik.