Pelamar Wajib Tahu! Aturan Swafoto dan Cara Pasang E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

- 29 September 2023, 14:36 WIB
Berikut info syarat daftar CPNS dan PPPK 2023 termasuk materai.  Tangkap layar/sscasn.bkn.go.id
Berikut info syarat daftar CPNS dan PPPK 2023 termasuk materai. Tangkap layar/sscasn.bkn.go.id /

PR DEPOK – Bagi mereka yang mendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada dua hal penting yang perlu diketahui.

Ini termasuk aturan untuk foto dan swafoto serta langkah-langkah untuk menggunakan meterai elektronik pada dokumen pendaftaran.

Ternyata masih banyak peserta yang mendaftar untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 yang belum mengetahui aturan seputar foto dan swafoto, dan bahkan bingung tentang cara menggunakan meterai elektronik pada dokumen mereka.

Baca Juga: Warga Serpong dan Cinere Tak Perlu Khawatir Macet Lagi, Jalan Tol Serpong-CInere akan Beroperasi Penuh

Sebagai pengingat, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Oleh karena itu, penting untuk memahami persyaratan ini dengan baik agar tidak ada kendala saat mendaftar.

Berikut adalah aturan yang perlu diikuti saat mengunggah swafoto dan foto formal untuk seleksi CPNS 2023:

Baca Juga: 5 Ayam Goreng di Banjarbaru dengan Rating Tinggi, Lengkap dengan Alamat dan Harga

Swafoto

- Pastikan wajah peserta terlihat dengan jelas.

- Foto harus dalam format potret (portrait) dan close-up.

Baca Juga: Profil dan Kiprah Politik Syahrul Yasin Limpo, Menteri yang Diisukan Jadi Tersangka KPK

- Latar belakang foto boleh bebas.

- Peserta harus mengenakan pakaian yang sopan.

- Foto Formal (wajib diunggah setelah memilih instansi dan formasi)

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 62 Kapan Dibuka? Cek Estimasi Jadwal di Sini

- Latar belakang harus berwarna merah.

- Peserta harus mengenakan kemeja putih.

- Ukuran file foto tidak boleh lebih dari 200 KB.

Baca Juga: Putri Ariani Juara ke-4 AGT 2023, Ini Beberapa Fakta Menarik Putri yang Paling Menginspirasi

- Format file foto harus .jpg atau .jpeg.

- Foto harus merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).

Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Baca Juga: Ini Daftar 4 Rawon Paling Enak dan Gurih di Cilegon, Cocok Dinikmati untuk Makan Siang dan Makan Malam

Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli dan menggunakan meterai elektronik untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Langkah 1: Buka Laman Resmi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka laman resmi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Tak Pernah Sepi, 7 Kedai Bakso di Kabupaten Kudus yang Selalu Diserbu Pengunjung

Langkah 2: Masuk ke Akun

Setelah membuka laman tersebut, masuklah ke akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah Anda buat.

Langkah 3: Isi Data Diri

Baca Juga: Update Polusi Jakarta: Kota Palembang dan Jambi Jadi yang Terburuk di Indonesia, Masuk Zona Ungu

Setelah masuk ke akun Anda, klik tombol "Masuk" dan isi data diri Anda dengan lengkap.

Langkah 4: Pilih Jenis Seleksi dan Formasi Jabatan

Pada tahap ini, pilihlah jenis seleksi, formasi jabatan, instansi, jenjang pendidikan, lokasi, dan jabatan yang ingin Anda lamar. Pastikan Anda memilih dengan cermat sesuai dengan kriteria yang Anda inginkan.

Baca Juga: Mengenal Meterai Elektronik, Manfaat, dan Cara Menggunakan E-Meterai untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Langkah 5: Unggah Dokumen-dokumen Pendukung

Langkah ini sangat penting. Cantumkan riwayat pekerjaan Anda secara lengkap dan unggah semua dokumen yang diminta oleh sistem.

Langkah 6: Registrasi Akun E-Meterai

Baca Juga: Simak Cara Beli E-Materai, Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tau Agar Lolos Seleksi

Untuk membubuhi berkas pendaftaran Anda dengan meterai elektronik, carilah opsi "cek akun e-meterai" di laman tersebut. Anda akan diarahkan ke sistem registrasi akun e-meterai.

Langkah 7: Buat Akun E-Meterai

Pada langkah ini, masukkan alamat email Anda dan buatlah password untuk mendapatkan akun e-meterai.

Baca Juga: Dibuka Hingga 9 Oktober, Simak Cara Daftar dan Ketentuan Mendaftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023

Langkah 8: Aktivasi Akun E-Meterai

Setelah membuat akun e-meterai, pihak penyelenggara akan mengirimkan notifikasi aktivasi melalui email yang telah Anda daftarkan. Aktifkan akun dengan mengklik tautan notifikasi yang diterima.

Langkah 9: Menggunakan Meterai Elektronik

Setelah akun e-meterai Anda diaktifkan, masuk ke akun dengan menggunakan password yang Anda buat tadi, serta kode captcha yang muncul. Setelah berhasil masuk, klik tombol "Login" dan pilih "pembelian" untuk mendapatkan kuota meterai elektronik.

Baca Juga: Kronologi Aksi Perundungan Siswa SMP di Cilacap: Dipicu Masalah Sepele, Korban Ditendang hingga Diseret!

Langkah 10: Pasang Meterai Elektronik pada Dokumen

Setelah berhasil mendapatkan kuota meterai elektronik, kembali ke laman SSCASN BKN. Klik opsi "unggah pdf yang belum bermeterai elektronik" di menu unggah dokumen.

Pilih dokumen yang ingin Anda beri meterai elektronik. Pastikan dokumen telah ditandatangani. Kemudian, klik "open" dan tempatkan meterai elektronik di sebelah tanda tangan pada dokumen tersebut.

Langkah 11: Unggah Dokumen yang Sudah Diberi Meterai Elektronik

Baca Juga: 12 Rumah Makan Populer di Purbalingga yang Paling Diburu Wisatawan, Banyak Pilihan Menu Enak!

Untuk memastikan bahwa meterai elektronik telah terpasang dengan benar, sebaiknya klik opsi "cek riwayat pembubuhan meterai." Jika semuanya sudah sesuai, klik "unggah dokumen pdf yang telah dibubuhi meterai elektronik."

Langkah 12: Verifikasi Dokumen

Terakhir, klik "lihat" untuk memastikan bahwa dokumen telah berhasil diunggah dan sudah sesuai dengan persyaratan.

Demikianlah cara membeli dan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah