PR DEPOK – Bagi mereka yang mendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada dua hal penting yang perlu diketahui.
Ini termasuk aturan untuk foto dan swafoto serta langkah-langkah untuk menggunakan meterai elektronik pada dokumen pendaftaran.
Ternyata masih banyak peserta yang mendaftar untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 yang belum mengetahui aturan seputar foto dan swafoto, dan bahkan bingung tentang cara menggunakan meterai elektronik pada dokumen mereka.
Sebagai pengingat, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Oleh karena itu, penting untuk memahami persyaratan ini dengan baik agar tidak ada kendala saat mendaftar.
Berikut adalah aturan yang perlu diikuti saat mengunggah swafoto dan foto formal untuk seleksi CPNS 2023:
Baca Juga: 5 Ayam Goreng di Banjarbaru dengan Rating Tinggi, Lengkap dengan Alamat dan Harga
Swafoto
- Pastikan wajah peserta terlihat dengan jelas.
- Foto harus dalam format potret (portrait) dan close-up.
Baca Juga: Profil dan Kiprah Politik Syahrul Yasin Limpo, Menteri yang Diisukan Jadi Tersangka KPK
- Latar belakang foto boleh bebas.
- Peserta harus mengenakan pakaian yang sopan.
- Foto Formal (wajib diunggah setelah memilih instansi dan formasi)
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 62 Kapan Dibuka? Cek Estimasi Jadwal di Sini
- Latar belakang harus berwarna merah.
- Peserta harus mengenakan kemeja putih.
- Ukuran file foto tidak boleh lebih dari 200 KB.
Baca Juga: Putri Ariani Juara ke-4 AGT 2023, Ini Beberapa Fakta Menarik Putri yang Paling Menginspirasi
- Format file foto harus .jpg atau .jpeg.
- Foto harus merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).
Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik
Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli dan menggunakan meterai elektronik untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Langkah 1: Buka Laman Resmi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka laman resmi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Tak Pernah Sepi, 7 Kedai Bakso di Kabupaten Kudus yang Selalu Diserbu Pengunjung
Langkah 2: Masuk ke Akun
Setelah membuka laman tersebut, masuklah ke akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah Anda buat.
Langkah 3: Isi Data Diri
Baca Juga: Update Polusi Jakarta: Kota Palembang dan Jambi Jadi yang Terburuk di Indonesia, Masuk Zona Ungu
Setelah masuk ke akun Anda, klik tombol "Masuk" dan isi data diri Anda dengan lengkap.
Langkah 4: Pilih Jenis Seleksi dan Formasi Jabatan
Pada tahap ini, pilihlah jenis seleksi, formasi jabatan, instansi, jenjang pendidikan, lokasi, dan jabatan yang ingin Anda lamar. Pastikan Anda memilih dengan cermat sesuai dengan kriteria yang Anda inginkan.
Langkah 5: Unggah Dokumen-dokumen Pendukung
Langkah ini sangat penting. Cantumkan riwayat pekerjaan Anda secara lengkap dan unggah semua dokumen yang diminta oleh sistem.
Langkah 6: Registrasi Akun E-Meterai
Baca Juga: Simak Cara Beli E-Materai, Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tau Agar Lolos Seleksi
Untuk membubuhi berkas pendaftaran Anda dengan meterai elektronik, carilah opsi "cek akun e-meterai" di laman tersebut. Anda akan diarahkan ke sistem registrasi akun e-meterai.
Langkah 7: Buat Akun E-Meterai
Pada langkah ini, masukkan alamat email Anda dan buatlah password untuk mendapatkan akun e-meterai.
Baca Juga: Dibuka Hingga 9 Oktober, Simak Cara Daftar dan Ketentuan Mendaftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Langkah 8: Aktivasi Akun E-Meterai
Setelah membuat akun e-meterai, pihak penyelenggara akan mengirimkan notifikasi aktivasi melalui email yang telah Anda daftarkan. Aktifkan akun dengan mengklik tautan notifikasi yang diterima.
Langkah 9: Menggunakan Meterai Elektronik
Setelah akun e-meterai Anda diaktifkan, masuk ke akun dengan menggunakan password yang Anda buat tadi, serta kode captcha yang muncul. Setelah berhasil masuk, klik tombol "Login" dan pilih "pembelian" untuk mendapatkan kuota meterai elektronik.
Langkah 10: Pasang Meterai Elektronik pada Dokumen
Setelah berhasil mendapatkan kuota meterai elektronik, kembali ke laman SSCASN BKN. Klik opsi "unggah pdf yang belum bermeterai elektronik" di menu unggah dokumen.
Pilih dokumen yang ingin Anda beri meterai elektronik. Pastikan dokumen telah ditandatangani. Kemudian, klik "open" dan tempatkan meterai elektronik di sebelah tanda tangan pada dokumen tersebut.
Langkah 11: Unggah Dokumen yang Sudah Diberi Meterai Elektronik
Baca Juga: 12 Rumah Makan Populer di Purbalingga yang Paling Diburu Wisatawan, Banyak Pilihan Menu Enak!
Untuk memastikan bahwa meterai elektronik telah terpasang dengan benar, sebaiknya klik opsi "cek riwayat pembubuhan meterai." Jika semuanya sudah sesuai, klik "unggah dokumen pdf yang telah dibubuhi meterai elektronik."
Langkah 12: Verifikasi Dokumen
Terakhir, klik "lihat" untuk memastikan bahwa dokumen telah berhasil diunggah dan sudah sesuai dengan persyaratan.
Demikianlah cara membeli dan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.***