Mengenal Meterai Elektronik, Manfaat, dan Cara Menggunakan E-Meterai untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

- 19 September 2023, 20:41 WIB
Cek penggunaan dan manfaat dari materai elektronik yang digunakan untuk daftar CPNS dan PPPK 2023.
Cek penggunaan dan manfaat dari materai elektronik yang digunakan untuk daftar CPNS dan PPPK 2023. /Instagram @bkngoidofficial/

PR DEPOK - Simak informasi mengenai meterai elektronik, manfaat, dan cara menggunakan e-Meterai untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

Pemerintah telah bersiap untuk melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur sipil Negara (CASN) tahun ini, dengan penekanan pada Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan seleksi sesuai informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 diundur dari tanggal 17 September 2023 menjadi 20 September 2023. Pendaftaran akan berlangsung hingga Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Lezat Pisan! Ini 9 Hidangan Bakso di Cirebon Paling Rekomen, Berikut Alamatnya

Adapun pada seleksi tahun ini, pendaftaran CPNS dan PPPK memiliki persyaratan untuk menggunakan e-Meterai dalam kelengkapan berkas. Apa itu e-Meterai? Bagaimana cara menggunakannya? Berikut Pikiran-Rakyat.Depok.com akan membahasnya dalam artikel ini.

Mengenal Meterai Elektronik (e-Meterai)

Kementerian Keuangan bersama Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) resmi meluncurkan meterai elektronik (e-Meterai) dengan nominal Rp10.000.

Baca Juga: Cara Cek Data DTKS Kemensos untuk Lihat Status dan Nama Penerima Bansos 2023

Apa Itu Meterai Elektronik?

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik, yang memiliki ciri khusus berupa unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Selain untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, e-Meterai juga dapat digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, yang terhubung dengan sistem elektronik.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x