Mengapa ASN Harus Tetap Netral di Pemilu 2024? Ini Alasannya Sesuai Pasal yang Berlaku!

- 2 Oktober 2023, 08:33 WIB
Berikut alasan ASN harus tetap netral di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal yang berlaku.*
Berikut alasan ASN harus tetap netral di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal yang berlaku.* /Pexels/Element5 Digital

PR DEPOK - Bawaslu mencatat bahwa di 22 provinsi, terdapat potensi kerawanan terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024, dengan 10 provinsi menghadapi risiko tinggi terkait masalah tersebut.

 

Ini bukanlah masalah sepele, sebab Badan Pengawas Pemilihan Umum menilai pelanggaran netralitas ASN sebagai salah satu dari empat isu kerawanan pemilu yang sering dijumpai di tingkat provinsi.

Maluku Utara memimpin daftar dengan Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi, mencapai skor maksimal 100 poin. Sulawesi Utara menyusul dengan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 55,87 poin, sedangkan Banten tercatat dengan skor 22,98 poin.

Selanjutnya, Sulawesi Selatan (21,93 poin), Nusa Tenggara Timur (9,4 poin), Kalimantan Timur (6,01 poin), dan Jawa Barat (5,48 poin) turut memperlihatkan tingkat kerawanan yang signifikan.

Baca Juga: Stop Bullying! Cek Fakta Menarik Hari Tanpa Kekerasan internasional yang Diperingati Setiap 2 Oktober

Diikuti oleh Sumatera Barat (4,96 poin), serta tingkat kerawanan netralitas ASN yang hampir seimbang di Gorontalo dan Lampung, masing-masing sebesar 3,9 poin.

Mengapa Penting bagi ASN untuk Tetap Netral?

 

Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 telah menetapkan bahwa "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu."

Penting bagi ASN untuk tetap netral karena netralitas mereka adalah landasan prinsip yang mendasari integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: 5 Sate Ayam Pilihan di Kabupaten Cilacap, Cek Alamatnya

Netralitas ASN menciptakan iklim yang adil dan setara bagi semua peserta pemilu, memastikan bahwa mereka tidak memihak atau terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

Keadilan dalam Pemilu

 

Netralitas ASN menjadi kunci untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil. Dengan tidak memihak kepada salah satu pihak, ASN dapat menjadi pengawas yang objektif, memastikan bahwa setiap peserta pemilu memiliki peluang yang sama untuk bersaing dan mewakili suara rakyat.

Integritas Sistem Demokrasi

Baca Juga: Lirik Lagu 3D - Jungkook BTS feat Jack Harlow: Cause You Know How I Like It Girl, Trending 1 YouTube

ASN sebagai bagian dari aparat negara harus menjunjung tinggi integritas sistem demokrasi. Dengan tetap netral, mereka dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat pada proses pemilu dan meyakinkan bahwa keputusan yang diambil adalah hasil dari proses yang transparan dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan

 

Netralitas ASN menjadi pagar pertahanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Dengan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang bersifat mendukung atau mendiskreditkan pihak tertentu, ASN dapat memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang mereka buat tidak dipengaruhi oleh tekanan politik eksternal.

Menjaga Citra Institusi

Baca Juga: 7 Bakso dengan Rasa yang Mantap di Kabupaten Cilacap, Cek Alamatnya

Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik yang tidak netral dapat merusak citra institusi pemerintah. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat memastikan bahwa mereka dilihat sebagai penyelenggara yang profesional, bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan tanpa adanya preferensi politik yang dapat merugikan kepercayaan publik.

Kepatuhan pada Peraturan

 

ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan dan aturan yang telah ditetapkan. Netralitas adalah salah satu prinsip utama yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu.

Dengan tetap netral, ASN memastikan bahwa mereka mematuhi norma hukum dan berkontribusi positif terhadap proses demokrasi.

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar Pelatihan Prakerja di Skillhub Kemnaker

Dengan memahami pentingnya tetap netral, ASN dapat memainkan peran krusial dalam menjaga kestabilan dan integritas dalam proses pemilu, sehingga demokrasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar keadilan dan kebebasan.

Netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur dan adil. Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia baik, SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan larangan-larangan berikut bagi ASN:

 

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu.
2. Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu.

4. Membuat posting, komentar, share, like, atau follow dalam grup/akun pendukung bakal calon peserta pemilu.
5. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses oleh publik.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Baca Juga: Info Cair Sekarang! PKH Tahap 4 Oktober 2023: Cek Jadwal dan Penerimanya

Dengan memahami dan menghormati aturan ini, ASN dapat memastikan bahwa kontribusinya terhadap pemilu adalah netral, memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi kita.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah