Kemenag Susun Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Umrah di Masa Covid-19

- 4 September 2020, 23:02 WIB
Ka'bah, tempat suci umat Islam yang paling suci, terlihat di pusat Masjidil Haram di kota suci Mekah, menjelang ziarah haji tahunan, 28 Juli 2020. (AFP Photo)
Ka'bah, tempat suci umat Islam yang paling suci, terlihat di pusat Masjidil Haram di kota suci Mekah, menjelang ziarah haji tahunan, 28 Juli 2020. (AFP Photo) /

PR DEPOK - Dalam penyelenggaraan ibadah umrah tahun 2020, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan terkait protokol kesehatan dalam proses penyelenggaraan ibadah tersebut.

Hal tersebut dilakukan Kemenag tentu agar kelangsungan ibadah umrah tahun 2020 bisa berjalan dengan baik, termasuk terhindar dari ancaman penularan pandemi Covid-19.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim menerangkan Kemenag berperan sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah serta melakukan berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19. Sebagi bentuk pengawasan penyelenggaraan keberlangsungan ibadah.

Baca Juga: Berbeda dengan Gibran Rakabuming, Bobby Nasution Gunakan Vespa Saat Daftar Cawalkot ke KPU

"Selaku regulator penyelenggaraan umrah, kami berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas COVID-19,” kata Arfi Hatim, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kemenag juga turut meminta arahan dari Kemenkes serta Satgas Covid-19 berkaitan dengan aturan penerapan protokol kesehatan virus Covid-19 yang diperuntukan kepada jemaah yang akan berangkat melaksanakan ibadah umrah.

Arfi Hatim menjelaskan persiapan pada protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah umrah merupakan bentuk dari usaha pemerintah dalam mengadakan ibadah umrah terutama di masa
pandemi Covid-19 saat ini.

"Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi," ujarnya.

Baca Juga: Muncul Asumsi Hindari Bayar Pajak, 2 Apartemen Mewah Jackie Chan Disita Diduga Sengketa Hak Milik

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x