Nasib TikTok Shop: Boleh Beroperasi dengan Sejumlah Syarat

- 4 Oktober 2023, 09:41 WIB
Tiktok Shop resmi ditutup, bagi yang berani melanggar akan dberikan sanksi berat
Tiktok Shop resmi ditutup, bagi yang berani melanggar akan dberikan sanksi berat /Instagram / tiktok/

PR DEPOK - Berdasarkan revisi Permendagri Nomor 50 Tahun 2020, pemisahan antara social commerce dan e-commerce, mulai diberlakukan pada hari ini Rabu, 4 Oktober 2023.

Semua platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi jual beli di media sosial, dalam hal ini termasuk juga dengan TikTok Shop.

Setelah melakukan rapat internal bersama presiden Jokowi, pada Senin, 25 September 2023, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa presiden sudah resmi melarang TikTok shop untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung.

Baca Juga: Pencinta Ayam Bakar, Cobain 5 Tempat Makan di Pekalongan yang Bikin Nagih Ini Yuk

Dilansir dari ANTARA, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki juga mengatakan bahwa TikTok Shop akan dihapus terhitung mulai hari ini Rabu, 4 oktober 2023. Jika diketahui melanggar dan TikTok Shop masih berjualan, maka akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah.

Namun, Teten juga menegaskan setelah melakukan rapat terbatas dengan presiden di Istana Merdeka, terkait barang impor pada Selasa, 3 Oktober 2023, bahwa pemerintah akan memberikan izin TikTok Shop beroperasi kembali, tapi dengan memenuhi sejumlah syarat, di antaranya dengan mendirikan kantor resmi yang berbadan hukum di indonesia.

“Karena sekarang kan itu hanya kantor perwakilan, kantor perwakilan kan hanya boleh promo, tidak boleh jualan. Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum disini, bukan lagi perwakilan, lalu mereka karena ini termasuk usaha yang punya resiko, dia harus punya lisensi dulu, baru dia boleh mendapatkan izin untuk berjualan,” kata Teten.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Bakso Sapi Terkenal dan Legendaris di Kota Blitar, Jangan Lewatkan!

Kebijakan tersebut dilakukan, dengan tujuan agar TikTok Shop bisa mengurus perizinan untuk berjualan dengan aturan pemerintah Indonesia dengan dasar yang kuat.

Diketahui, selama ini TikTok Shop statusnya hanya sebagai kantor perwakilan, dan belum ada kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia, yang mana kantor perwakilan hanya diizinkan untuk promosi, bukan untuk berjualan.

Teten juga menambahkan bahwa Revisi Permendagri Nomor 50 Tahun 2020 dilakukan bukan karena produk lokal yang kalah saing di situs jual beli online dan offline, melainkan karena banyaknya produk impor yang dijual dengan harga murah di social commerce, dan merambah ke pasar dalam negeri dan menggerus penjualan produk-produk tanah air.

Baca Juga: Terobosan Shopee Kenalkan Metode COD Cek Dulu, Belanja Online Tak Khawatir Lagi

Maka dari itu, kebijakan yang telah disahkan tersebut, dengan tegas memisahkan antara social commerce dengan e-commerce.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair, antara offline dan online. Karena di offline sudah diatur sedemikian ketat, di online masih bebas. Kuncinya pada permendagri tadi yang sudah disampaikan oleh pak Mendag. Jadi ada pengaturan mengenai platform, tadi sudah clear arahan presiden, social commerce, harus dipisah dengan e-commerce.

Kebijakan tersebut juga mengatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor, dan melarang barang yang dijual di bawah harga yaitu $100 atau setara dengan Rp1,5 juta.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah