Sebelumnya, pihak sekolah dan keluarga dari guru tersebut diketahui sudah setahun mencoba melakukan mediasi dan berharap bisa menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.
Sayangnya, pihak orang tua murid tidak bersikap kooperatif dan malah mengajukan syarat untuk damai dengan meminta sejumlah uang.
"Si ibu meminta uang damai Rp50 juta. Itu syaratnya. Pak Akbar gak sanggup karena status beliau juga masih guru honorer," kata DA.
Baca Juga: Sensasi Kelezatan Soto di Makassar: 6 Warung Favorit yang Memuaskan Selera!
Karena tidak sanggup memenuhi syarat yang diajukan oleh pihak orang tua murid, Akbar Sorasa akhirnya menjalani persidangan, pada Rabu, 4 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, murid tersebut tidak diizinkan untuk bersekolah oleh orang tuanya selama tiga semester, padahal kondisi dari murid tersebut sehat dan bisa menjalankan aktifitas lainnya.
Atas kejadian yang menimpa Akbar, akhirnya guru-guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumbawa Barat dan Asosiasi Persatuan Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) , menggelar aksi solidaritas Akbar Sorasa, guru PAI SMKN 1 Taliwang di depan gedung DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Puluhan guru tersebut menggalang dukungan di depan gedung wakil rakyat dengan harapan agar anggota DPRD KSB, untuk mendengarkan aspirasi para guru agar lebih memperhatikan kondisi dunia pendidikan saat ini.
Baca Juga: 7 Warung Bakso Paling Enak dengan Rating Tinggi di Kebumen, Jawa Tengah, Berikut Alamatnya
Sementara itu, berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Depok.com di grup Facebook PGRI Kabupaten Sumbawa, Ketua PGRI KSB Drs. H. Ahmad Yani, M.T., mengatakan akan melakukan pendampingan pengacara melalui pakar hukum untuk memberikan support kepada Akbar Sorasa.