Rencana Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Kembali Mencuat, Berikut Syarat Penerimanya

- 7 Oktober 2023, 14:46 WIB
ilustrasi rice cooker - Berikut rincian tentang syarat penerima masyarakat yang bisa mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah.
ilustrasi rice cooker - Berikut rincian tentang syarat penerima masyarakat yang bisa mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. /youtube.com/crcook/

PR DEPOK - Pada bulan Oktober 2023, rencana pemerintah bagi-bagi rice cooker kembali mencuat. Maka bagi anda yang ingin mendapatkan rice cooker gratis, cek terlebih dahulu syaratnya di sini.

Sebelumnya perlu diketahui, rencana bagi-bagi rice cooker gratis ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah agar semua masyarakat Indonesia nantinya dapat menggunakan energi listrik.

Dimana hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca Juga: Cobaan Yeuh! 7 Bakmi Paling Enak dan Komplit di Garut, Klik untuk Lihat Alamat Lengkapnya

Mengingat pemerintah ingin mendorong negeri ini untuk memanfaatkan energi bersih di seluruh industri mulai dari transportasi sampai rumah tangga.

Sama seperti bantuan Pemerintah lainnya, bagi-bagi rice cooker gratis juga memiliki syarat yang berlaku sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2.

Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Tahun Ini

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persib Bandung : Big Match Laga Klasik Pekan ke 15

Menurut Pasal 3 Ayat 1 Permen ESDM calon penerima alat memasak berbasis listrik (AML) harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere RTM (R-1/TR0.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x