Polisi Mulai Cari Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan Mentan, KPK: Kami Menghormatinya

- 8 Oktober 2023, 10:33 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Mentan Syahrul Yasin Limpo. /ANTARA/Indra Arief Pribadi

PR DEPOK – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang sempat hilang di Eropa kini sudah di Indonesia, langsung terjerat dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Setelah di Indonesia ia langsung dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Awal Laporan Pemerasan Mentan Oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pembicaraan hangat akibat dugaan melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Menteri Syahrul Yasin Limpo, yang disebut dilakukan oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri pada kasus penanganan korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: 6 Ayam Goreng Paling Maknyus di Singaparna yang Lezatnya Tiada Dua

Mengenai aksi pemerasan yang dilakukan oleh KPK ini langsung dibantah oleh Firli Bahuri, pada saat ini KPK bersikap kooperatif dan menghormati segala proses dalam penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK.

"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ucap Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dikutip dari ANTARA.

Laporan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan oleh KPK pertama kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Manchester United Berduka: Lady Cathy Ferguson, Istri Sir Alex Ferguson Meninggal di Usia 84 Tahun

Polisi Mencari Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan

Pihak Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan dari dugaan aksi pemerasan KPK yang dilakukan ke Mentan. Kini kasus dugaan tersebut telah naik dan sedang dalam penyidikan.

Mengenai hal tersebut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah mengeluarkan surat perintah, untuk melakukan pelaksanaan penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik di KPK.

Baca Juga: Daftar 7 Lokasi Mie Ayam Paling Enak dan Recommended di Kebumen, Cek Alamatnya di Sini

“Pasca pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” Kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan agar bisa melanjutkan untuk mencari barang bukti dan tersangka pada kasus pemerasan KPK kepada Mentan. Pengeluaran Surat Perintah ini untuk mencari alat bukti yang sesuai pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Adanya surat perintah penyidikan ini agar mencari barang bukti dan tersangka, dengan prosedur yang telah diatur oleh undang-undang. Dengan adanya penemuan barang bukti agar menyelesaikan penyidikan pada kasus pemerasan KPK terhadap Mentan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah