“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena JPU sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dari berbagai tingkatan, dan tidak ada satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan Dissenting opinion (berbeda pendapat),” jelasnya.
Ketut juga mengajak sebagai aparat hukum untuk menjunjung tinggi kerja dan proses hukum yang sudah dilaksanakan selama 7 tahun.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Warung Nasi Goreng di Indramayu yang Paling Nikmat, Ini Lokasinya
Ia juga menyebutkan, bahwa putusan dari proses hukum tersebut sudah melalui sistem pembuktian yang benar dengan menilai alat-alat bukti yang ditambahkan serta dengan keyakinan hakim.
Diketahui, sebelumnya Produser Netflix membuat film dokumenter tersebut dengan menghubungi pengacara dari Jessica Kumala Wongso untuk mengangkat kisah kliennya tersebut sebagai film karya jurnalis.
Hingga akhirnya, film dokumenter tentang perjalanan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ditayangkan pada 28 September 2023, dengan menghadirkan beberapa tokoh yang terlibat di dalamnya selama kasus itu berjalan, termasuk Jessica Wongso.***