Nilai Film Dokumenter Netflix Ice Cold Pengaruhi Opini Publik, Kejagung: Kasus Sudah Selesai!

- 10 Oktober 2023, 21:12 WIB
Kejagung Nilai Film Dokumenter Ice Cold Pengaruhi Opini Publik
Kejagung Nilai Film Dokumenter Ice Cold Pengaruhi Opini Publik /tangkapan layar/netflix

PR DEPOK - Pembuatan film dokumenter garapan netflix yang berjudul ‘Ice Cold: Murder, Coffee, And Jessica Wongso, beberapa waktu terakhir telah menjadi trending nomor satu di Indonesia.

Dalam proses kasusnya, publik sudah terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu yang percaya bahwa Jessica Wongso adalah pembunuhnya, sedangkan di kubu yang lain percaya bahwa Jessica hanya menjadi tumbal, agar ada seseorang yang bisa disalahkan.

Sebagian dari publik yang belum percaya bahwa Jessica bersalah, akhirnya mengharapkan kasusnya ditinjau kembali agar Jessica mendapatkan keadilan. Namun, Kejagung buka suara mengenai viralnya kembali kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: 8 Tempat Makan Seafood Terbaik dan Paling Rekomen di Bandung

Mengutip dari PMJ News, pihak Kejagung menyebutkan bahwa kasus tersebut telah lama selesai dan hakim sudah memutuskan bahwa Jessica Kumala Wongso adalah pembunuh dari Wayan Mirna Salihin.

“Saya nyatakan kasus tersebut sudah selesai, karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum yang luar biasa berupa PK,”ucap Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Ketut juga mengungkapkan bahwa pembuatan film dokumenter dari Netflix tersebut telah mempengaruhi opini publik. Namun ia menilai bahwa tidak akan ada lagi proses persidangan untuk membuka kembali kasus tersebut.

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Daftar Bansos Beras, PKH, BPNT Oktober 2023

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan dalam proses persidangan, Jaksa telah berhasil meyakinkan hakim bahwa Jessica bersalah. Selama proses sidang berbagai tingkatan, tak ditemukan Dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari beberapa hakim tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x