Kronologi Kasus Syahrul Yasin Limpo: Isu Pemerasan hingga Jadi Tersangka

- 12 Oktober 2023, 16:07 WIB
Berikut kronolofi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.*
Berikut kronolofi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.* /Antara/Aprillio Akbar/

 

Penggunaan uang hasil pungutan ini melibatkan penarikan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang dan jasa. Johanis Tanak menyebut bahwa uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah kena markup, termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Uang yang terkumpul digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti pembayaran cicilan kartu kredit dan mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Mengenal Hamas, Kelompok Bersenjata Palestina yang Lakukan Serangan Mendadak pada Israel

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ujar Johanis.

Sejauh ini, total uang yang dinikmati oleh Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Tim penyidik terus melakukan penelusuran lebih mendalam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Skandal ini merupakan pukulan besar bagi dunia politik Indonesia dan menunjukkan pentingnya upaya pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas negara.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x