Tuai Polemik, Kemenag Jelaskan Soal Sertifikasi Penceramah

- 7 September 2020, 13:27 WIB
ILUSTRASI, Kementerian Agama akan menentukan isi khotbah Jumat di masjid-masjid.*
ILUSTRASI, Kementerian Agama akan menentukan isi khotbah Jumat di masjid-masjid.* /RIRIN NF/PR/

PR DEPOK - Kritik demi kritik terus membanjiri isu program sertifikasi penceramah yang menjadi polemik di masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjawab polemik yang terjadi di tengah masyarakat terkait sertifikasi penceramah yang mencuat.

Dirinya menjelaskan bahwa sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi.

Baca Juga: Dinilai Jadi Penyumbang Terbesar, Joko Widodo Minta Waspadai 3 Klaster Covid-19 Ini

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa sertifikasi penceramah berbeda dengan sertifikasi dosen atau guru.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," katanya dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Senin, 7 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Amin mengatakan bahwa sertifikasi penceramah merupakan program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Baca Juga: Lagi, 297 Migran Rohingnya Terdampar di Lhokseumawe

Berdasarkan laporan yang dihimpun, jumlah yang tercatat hingga saat ini sekitar 50 ribu orang penyuluh, dan 10 ribu orang penghulu.

Lebih lanjut, ia mengatakan sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah