Nasib Gibran Rakabuming: MK akan Bacakan Putusan Soal Capres Cawapres Hari Ini

- 16 Oktober 2023, 12:39 WIB
Nasib Gibran Rakabuming tergantung putusan MK terkait Capres dan Cawapres hari ini.
Nasib Gibran Rakabuming tergantung putusan MK terkait Capres dan Cawapres hari ini. /Mediapakualam.com/

 

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, melalui ketua umumnya Ridha Sabana dan Sekjen DPP Yohanna Murtika, mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Walikota Bukit Tinggi atas nama Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan atas nama Pandu Kesuma Dewangsa mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Sampai Kapan BPNT Oktober 2023 Cair? Cek Informasi Selengkapnya dan Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), atas nama Almas Tsaqibbirru Re A, mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo atas nama Arkaan Wahyu Re A mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

 

6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI, atas nama Melisa Mylitiachristi Tarandung, mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi paling rendah 25 tahun.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah