7. Perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI, atas nama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi 30 tahun.
MK akan memberikan keputusan yang akan mempengaruhi syarat calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024.
Putusan ini akan sangat berpengaruh dalam dinamika politik Indonesia, dan hasilnya akan segera diumumkan hari ini.
Jika uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak dikabulkan, maka peluang sangat terbuka bagi Gibran Rakabuming putra sulung Jokowi untuk maju dalam bursa Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 nanti.***