PR DEPOK – MK (Mahkamah Konstitusi) akan segera mengumumkan putusan terkait 7 nomor perkara yang berkaitan dengan batas usia Capres dan Cawapres.
Putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres untuk Pemilihan Presiden 2024 akan dibacakan hari Senin, 16 Oktober 2023 di Jakarta.
Putusan ini sangat dinanti-nanti oleh berbagai pihak, terutama partai politik dan masyarakat yang ingin mengetahui hasil persidangan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres.
Lantas, bagaimana nasib Gibran Rakabuming putra sulung Presiden Republik Indonesia, Jokowi terkait putusan MK tentang Capres dan Cawapres ini?
Baca Juga: Rekomendasi 5 Batagor Terlezat di Kota Brebes: Menikmati Kelezatan Kuliner Lokal
Berikut 7 nomor perkara yang diajukan untuk uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia Capres dan Cawapres yang dilansir dari ANTARA.
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI (Partai Solidaritas Indonesia) mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi sekurang-kurangnya 35 tahun.