Gibran Rakabuming Respons Putusan MK, Soroti Plesetan Ini

- 16 Oktober 2023, 16:25 WIB
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Muhammad Adimaja/

PR DEPOK - Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan uji materi aturan usia minimal capres dan cawapres yang dibacakan Ketua MK Anies Usman hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Gibran mengatakan bahwa ia tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK tersebut karena mengikuti rapat.

"Saya tidak tahu hasil keputusan MK karena saya baru selesai rapat," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Film 211 Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini: Aksi Menegangkan Polisi Melawan Perampok Bank

Gibran pun meminta agar hal ini bisa ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi batas usia capres-cawapres.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga meminta agar tidak lagi membahas soal penolakan MK tersebut.

"Ya, sudah beres. Jangan bahas MK terus)," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Beberapa Wilayah Indonesia Bakal Diguyur Hujan, Simak Daftarnya

Dalam kesempatan yang sama, Gibran menanggapi pula istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga" yang tengah beredar. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman diketahui merupakan pamannya.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.

Terkait langkah politik di masa yang akan datang, Gibran menjelaskan bahwa sedang fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

Baca Juga: Wajib Dicobain! Rekomendasi 5 Tempat Makan Sate di Bogor, Cocok Buat Tempat Kumpul

"Saya fokus pembangunan. Saya sampai tidak memikirkan ditolak atau diterima. Saya baru tahu kalau ditolak. Beres tho," kata Gibran.

Alasan MK Tolak Gugatan

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa MK sudah membuat beberapa pertimbangan sebelum menolak permohonan uji materi ini.

Pertama, pasal yang diusulkan tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

Kedua, pasal yang diusulkan tidak melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Maka dari itu, dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Saldi Isra seperti dikutip dari PMJ News.

Untuk diketahui, Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat uji materi atas Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dan Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah