Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

- 16 Oktober 2023, 14:49 WIB
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

PR DEPOK – Sidang putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilu 2024, akhirnya telah dibacakan Mahkamah Konstitusi dan membuat keputusan untuk menolak pemohon.

Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Konstitusi bahwa menolak pemohon yaitu dari Partai Garuda mengenai, permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membahas batas usia dari calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pembacaan keputusan ini dibacakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Dumas KPK Tomi Murtomo Diperiksa Polisi Atas Kasus Dugaan Pemerasan di KPK

Hasil Keputusan MK Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan secara keseluruhan karena perkara ini mutatis mutandis yang berlaku pada pertimbangan hukum permohonan pada Perkara Nomor Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan telah dibacakan sebelumnya, maka dari itu dalil perkara ini tidak pula beralasan menurut hukum secara keseluruhan.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News.

Baca Juga: Tanggal 16 Oktober Hari Apa? Ada Hari Pangan Sedunia, Ini Dia Sejarah dan Tema Peringatannya

Setelah pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa putusan uji materi pada pasal yang sama oleh PSI, menilai bahwa Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kedudukan hukum dan pemerintahan.

Selain itu tidak ada juga pelanggaran hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakukan yang sama di hukum, lalu memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x