PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang Konstitusional.
Akan tetapi, penetapan tersebut belum bulat karena masih ada empat hakim konstitusi yang memberikan pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion).
Sebagaimana yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA dan dari akun@YLBHI, Hakim tersebut adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain itu, MK telah menolak lima gugatan atau perkara yaitu Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023. 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXi/2023.
Baca Juga: Paling Laris! Ini 5 Rumah Makan Sunda di Depok yang Recommended, Ada Gurame Bakar
“Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,“ kata MK Anwar Usman saat membacakan konklusi.
Diketahui perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sedangkan perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.