Mahkamah menilai bahwa para pemohon atas lima perkara tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Pokoknya permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, tambah Anwar Usman saat membacakan konklusi.
Untuk perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja yang ada di Indonesia.
Selain itu, pemohon juga memohon agar MK menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Akhirnya mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Keputusan MK tentang UU Cipta Kerja ini mendadak menjadi sorotan publik, lantaran diketahui Ketua MK tersebut merupakan Saudara Ipar Presiden RI Joko Widodo. ***