PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023 di Gedung MK RI, Jakarta.
Ketua MK Anwar Usman yang membacakan hasil putusan tersebut. Hasilnya, MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capres dan cawapres.
"MK Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: 3 Website untuk Cara Mudah Ubah File PDF menjadi Word
Meski demikian, ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah
Alasan Penolakan MK
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga: Bingung Nyari Soto Enak? Ini Dia Rekomendasi 6 Soto Paling Enak di Cilacap
PSI juga memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, MK berkesimpulan bahwa permohonan yang diajukan oleh PSI tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.