Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan beberapa hal yang dipertimbangkan oleh MK sehingga menolak permohonan ini.
MK menilai, berdasarkan 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.
Selain itu, tidak melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Oleh karena itu, dalil para pemohon (PSI) adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Saldi Isra.
Baca Juga: 7 Warung Soto Lamongan di Yogyakarta yang Rasanya Gurih dan Menggetarkan Lidah
Sebanyak 1.992 aparat yang merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan di kawasan MK selama pembacaan putusan berlangsung.***