Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Dalam Negeri dan Luar Negeri, Dilakukan Serentak

- 20 Oktober 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi – Berikut ini merupakan tahapan serta jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 serentak di luar negeri dan dalam negeri.
Ilustrasi – Berikut ini merupakan tahapan serta jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 serentak di luar negeri dan dalam negeri. //Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/

PR DEPOK - Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak akan segera terlaksanakan dalam beberapa bulan ke depan, baik dalam negeri maupun luar negeri pada tanggal 14 Februari 2024.

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penyelenggara Pemilu tidak hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden saja, melainkan juga untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia pada periode 2024-2029.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tulis KPU yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kilas Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga: 5 Warung Gudeg Paling Terkenal di Sleman, Antreannya Gak Pernah Reda

Batasan Umur untuk memilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu 2024 di Dalam Negeri dan Luar Negeri

Dalam Negeri

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024, yaitu tahapan perencanaan program dan anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023, yaitu tahapan penyusunan peraturan KPU

Baca Juga: WOW! Google Doodle Hari Ini Hadirkan Papeda Makanan Khas Papua, Ini Sejarahnya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah