Bawaslu Melakukan Pencegahan dan Pengawasan Luar Negeri dalam Pemilu 2024

- 25 Oktober 2023, 09:16 WIB
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melakukan pencegahan dan pengawasan luar negeri dalam Pemilu 2024.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melakukan pencegahan dan pengawasan luar negeri dalam Pemilu 2024. /ANTARA/ANTARA

PR DEPOK - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melakukan pencegahan dan pengawasan luar negeri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di luar negeri 2024 mendatang.

 

Bawaslu melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu di luar negeri agar berjalan dengan optimal dan baik.

“Penyelenggaraan pemilu di luar negeri itu menjadi perhatian Bawaslu karena sesuai dengan undang-undang, agar pengawasan di luar negeri berjalan optimal dan juga bisa dilakukan dengan baik,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Rahmat Bagja menyebut bahwa saat ini terdapat 60 titik Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu LN) untuk memastikan Pemilu 2024 bisa berjalan aman dan lancar tanpa adanya kecurangan.

Baca Juga: BPNT Bulan Oktober 2023 Cair Sampai Tanggal Berapa? Ini Info Jadwal dan Cek Nama Penerima

“Terdapat sejumlah hal yang menjadi fokus Bawaslu untuk mencegah adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu di luar negeri, yakni wilayah perbatasan, kampanye, serta netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Rahmat Bagja.

Bagja menjelaskan terkait pemilu di wilayah perbatasan, hari pemungutan suara di luar negeri akan lebih awal dibanding di Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Saat Pemungutan suara, pemilih bisa saja melakukan pemilihan di luar negeri dan juga bisa melakukan tanggal 14 Februari pemungutan suara di Indonesia, sehingga ini yang perlu kami waspadai,” kata Bagja.

Bagja menegaskan, terkait netralitas ASN bahwa hingga saat ini Bawaslu terus mendalami adanya temuan nama anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: 8 Tempat Makan Ayam Goreng Paling Enak dan Populer di Cirebon, Simak Alamat Lengkapnya

Bagja menjelaskan ada beberapa, masih dilakukan penyelidikan, belum bisa diungkapkan kepada publik, dan masih melakukan penyidikan di luar negeri.

Berdasarkan data KPU RI, jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) 2024, mencapai 204.807.222 orang yg tersebar di 38 provinsi di Indonesia termasuk WNI di luar negeri.

Berikut jadwal penyelenggara Pemilu 2024 di luar negeri menurut KPU RI.

3 Desember 2022 - 18 Juni 2023, yaitu pemutakhiran data pemilih dan penyusun daftar pemilih luar negeri

Baca Juga: Sudah Lakukan Aktivasi Rekening Tapi Dana PIP Kemdikbud 2023 Tak Kunjung Cair ke Rekening? Ini Penyebabnya

14 Oktober 2022 - 23 Februari 2024, yaitu pembentukan badan penyelenggara

14 Februari 2024 - 16 Februari 2024, yaitu pemungutan dan perhitungan suara luar negeri

14 Februari 2024 - 20 Maret 2024, yaitu rekapitulasi hasil perhitungan suara.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah