Siap-Siap! Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai 1 November 2023 di Jakarta, Berapa Denda yang Tidak Lolos?

- 31 Oktober 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan roda dua (motor).
Ilustrasi uji emisi kendaraan roda dua (motor). /@dinaslhdki

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan aturan tilang uji emisi yang berlaku mulai tanggal, 1 November 2023 besok.

Untuk menjalankan tilang uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng Polda Metro Jaya guna melakukan razia yang tersebar di lima titik wilayah Ibu Kota.

Seperti diketahui, hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization/NGO) internasional, Vital Strategies, telah menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber yang bergerak terbesar adalah dengan uji emisi.

Baca Juga: BPNT Tahap 5 Cair Oktober 2023 Masih Belum Masuk Rekening? Ini Penyebab dan Cara Cek Penerima Pakai HP

Sehingga, dengan pelaksanaan tilang uji emisi yang dianggap efektif pada September 2023 lalu, akan lebih disempurnakan pada mekanisme November 2023 ini.

"Dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November. Razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sendiri, akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di lima titik wilayah DKI Jakarta akhir tahun ini.

Baca Juga: 10 November Diperingati Hari Apa? Ini Sejarah Singkat dan Link Twibbon Peringatan Hari Pahlawan 2023

Adapun langkah tilang uji emisi yang diberlakukan ini, dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang kian memburuk.

"Hingga akhir tahun ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ucap Asep.

Terkait denda yang dikenakan dalam tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos sendiri, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Paling Romantis di Jawa Barat, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta aturan denda tilang uji emisi yang diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan jika pelaksanaan tilang uji emisi besok, tidak akan memberikan sanksi yang menyusahkan masyarakat.

Namun Latif menambahkan jika tilang uji emisi ini dilakukan semata-mata hanya untuk menjaga kesehatan dan kedisiplinan masyarakat.

Baca Juga: BPNT dan PKH November 2023 Cair Tanggal Berapa? Cek Bocoran Jadwal dan Penerima di Sini

"Tindakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat. Tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat dan untuk mendisiplinkan," tutur Latif.

Kendati demikian, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 950 tenaga kerja, dan 114 bengkel dengan 195 petugas untuk kendaraan roda dua yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Sementara lokasi bengkel penyedia uji emisi, dapat masyarakat lihat melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik kata “emisi” pada kolom pencarian.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x