Dishub DKI Jakarta Berlakukan Tilang untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Cek Besarannya

- 30 Agustus 2023, 09:45 WIB
Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, jika memasuki wilayah Jakarta, per 1 September 2023.*
Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, jika memasuki wilayah Jakarta, per 1 September 2023.* /Jakarta.go.id

PR DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, jika memasuki wilayah Jakarta, per 1 September 2023.

 

Hal tersebut, disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Saat ini, langkah yang diambil pemerintahan provinsi (Pemprov) DKI untuk mengurangi polusi udara, salah satunya adalah dengan melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi memasuki wilayah ibu kota, dan diminta putar balik.

Langkah tersebut, dilakukan sebelum dilakukan penilangan secara resmi yang akan mulai berlaku pada 1 September 2023.

Baca Juga: 12 Strategi Menarik untuk Jaga Kesehatan Tubuh Agar Terhindar dari Penyakit

“Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” ucapnya.

Besaran tilang yang akan diberlakukan per 1 September 2023, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk kendaraan roda dua, akan dikenakan tilang sebesar Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat akan dikenakan tilang sebesar Rp500.000.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x