Polda Metro Jaya Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Pekan Ini

- 24 Agustus 2023, 14:13 WIB
Polda Metro Jaya segera melakukan uji coba tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai pekan ini.
Polda Metro Jaya segera melakukan uji coba tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai pekan ini. /ANTARA/Prasetia Fauzani

PR DEPOK - Guna meningkatkan kualitas udara dan mengurangi dampak negatif polusi udara, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melaksanakan uji coba penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menjaga kualitas udara di ibu kota.

 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengumumkan bahwa uji coba penilangan akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2023, hal ini dilaksanakan untuk memulai langkah mengurangi polusi udara dari kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu, 23 Agustus 2023.

Langkah ini didasarkan pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan ini, dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo 25 Agustus 2023: Ada Peningkatan Pendapatan, Siap untuk Membuka Diri

Menurut Kombes Pol Latif, tarif denda akan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Sepeda motor akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250.000, sementara kendaraan roda empat akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x