Dishub DKI Jakarta Berlakukan Tilang untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Cek Besarannya

- 30 Agustus 2023, 09:45 WIB
Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, jika memasuki wilayah Jakarta, per 1 September 2023.*
Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, jika memasuki wilayah Jakarta, per 1 September 2023.* /Jakarta.go.id

 

Pihaknya mengimbau para pemilik kendaraan, yang akan memasuki atau melintas di kawasan Jakarta, agar melakukan uji emisi sehingga tingkat polusi udara di Jakarta bisa menurun.

Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat berkeinginan merawat kendaraannya, sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Baca Juga: Inilah 12 Kata-Kata Motivasi tentang Kehidupan untuk Masa Depan yang Cerah

“Uji emisi itu kita harap masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi,” pungkasnya.

Dalam situs IQAir malam ini, 29 Agustus 2023 pukul 20.26 WIB, tercatat kota Jakarta menduduki peringkat ketiga di dunia, sebagai kota besar dengan polusi udara terburuk.

 

Indeks Kualitas Udara Jakarta tercatat sebesar 135. Terpaut sedikit dengan Kolkata, India yang menduduki peringkat kedua dengan angka 159.

Sedangkan di posisi teratas sebagai kota berpolusi terburuk di dunia, adalah Dhaka, Banglades dengan angka indeks kualitas udara mencapai 173.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x