PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan denda tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi pada hari ini, Jumat, 1 September 2023.
Pemberlakukan denda tilang uji emisi ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara di ibu kota,.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, sebelum memberlakukan denda tilang uji emisi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
“Beberapa hari terakhir sudah dilakukan sosialisasi dan masyarakat sudah tahu kendaraannya lolos uji emisi atau tidak,” kata Doni Hermawan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Mari Dicoba Rek! 6 Rekomendasi Warung Mie Ayam Legend yang Enak di Jember, Simak Lokasinya
Selama sosialisasi, didapati cukup banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Maka dari itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar sesuai prosedur.