“Sanksi tilang uji emisi dalam pengawasan kita. Nanti ada perwira menengah yang ditempatkan di titik-titik razia,” ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Antara.
Untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun yang rutin dirawat, tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Baim Wong Sukses Raih Omzet hingga Rp600 Juta dalam 2 Jam Saat Shopee Live Perdananya
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Pengendara harus membayar sejumlah uang denda apabila tidak lolos uji emisi kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000. Sementara, roda empat maksimal Rp500.000.
Adapun mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi sama seperti tilang biasanya.
Baca Juga: Bansos BPNT September 2023 Kapan Cair dan Tanggal Berapa? Cek di Sini Penjelasannya