Razia Uji Emisi Mulai Berlaku 1 September 2023, Kendaraan Tak Lolos Kena Denda Tilang Segini

- 1 September 2023, 10:34 WIB
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan denda tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi mulai Jumat, 1 September 2023.*
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan denda tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi mulai Jumat, 1 September 2023.* /Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI/

"Mekanisme tilang seperti biasa, yaitu melalui sidang atau pembayaran denda ke bank," ujar Doni Hermawan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x