Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan denda tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi mulai Jumat, 1 September 2023.* /Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI/
"Mekanisme tilang seperti biasa, yaitu melalui sidang atau pembayaran denda ke bank," ujar Doni Hermawan.***