Razia Uji Emisi Masih Berjalan Tanpa Adanya Tilang

- 3 November 2023, 20:11 WIB
Petugas melakukan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta.
Petugas melakukan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta. /ANTARA FOTO/Lifia Mawaddah Putri/Ak/rwa/

PR DEPOK - Razia emisi tetap dianggap penting oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta. Oleh karenanya, kegiatan ini akan dilanjutkan hingga akhir tahun, meskipun tanpa memberlakukan sanksi tilang.

Dikutip dari Antara, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Pada Jumat 03 November 203 ini mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi.

Menurutnya, hal ini akan menjadi bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga: 7 Rumah Makan di Pontianak Paling Enak dan Suasana Nyaman, Ini Jam Buka dan Alamatnya

Pemprov DKI Jakarta juga tetap aktif dalam melaksanakan kegiatan uji emisi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Menurut Ani, kegiatan ini sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk kategori-kategori M, N, O, dan L. Inilah dasar yang menjadi landasan untuk melaksanakan uji emisi.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Vital Strategis, uji emisi terbukti dapat menurunkan konsentrasi PM 2,5. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun mendatang.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakso Terenak di Pontianak yang Tak Pernah Sepi Pembeli, Kamu Harus Cobain!

Pelaksanaan uji emisi juga memiliki manfaat bagi para pengendara karena dapat memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan atau kinerja mesin kendaraan mereka.

Dengan demikian, pengendara dapat memperbaiki kondisi kendaraan agar bisa lebih punya gas buang yang lebih rendah.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk mengubah sistem tilang uji emisi menjadi sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat terkait uji emisi yang berlaku sejak 1 November 2023.

Baca Juga: 5 Sate Rating Tinggi di Tegal Dijamin Ngiler Lengkap Alamat

Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa penilangan uji emisi diganti karena adanya banyak keluhan dan komplain dari masyarakat terkait proses penilangan uji emisi tersebut.

Latif Usman juga menjelaskan bahwa dihilangkannya penilangan uji emisi karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.

Dalam evaluasi pada hari pertama penerapan tilang uji emisi kemarin, terungkap bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami nilai penting dari uji emisi ini.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah