Mobilitas Warga Dibatasi Selama PSBB Total, Keberlangsungan Izin Ojek Online Masih Dipertanyakan

- 10 September 2020, 18:04 WIB
GoRide.
GoRide. /Gojek

PR DEPOK - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentu akan memengaruhi berbagai sektor salah satunya transportasi baik pribadi maupun umum.

Munculnya rencana tersebut tentu mengundang pertanyaan publik terkait izin operasi transportasi online yang baru saja bangkit usai diperbolehkan kembali mengangkut penumpang.

Namun, hingga saat ini kebijakan yang sudah dikeluarkan Anies Baswedan belum mejawab secara pasti terkait keberlangsungan transportasi online .

Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan sejumlah pemangku terkait yang ada pada Kementerian Perhubungan guna menyiapkan skenario terbaik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawan menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta sore ini.

Baca Juga: Meski Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total, Permenkes 9 Tahun 2020 Tetap Jadi Acuan Sektor Industri

"Pemprov DKI akan melakukan pembahasan dengan Kemenhub sore ini," tutur Adita dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Adita membocorkan nasib para ojek online akan menjadi salah satu pembahasan diskusi kedua belah pihak selain merumuskan upaya memutus mata rantai Covid-19 di sektor transportasi.

"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan no 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," kata Adita.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan mengkaji lebih lanjut bersama Pemrov DKI Jakarta guna menyelaraskan tujuan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, sehingga ke depannya masyarakat akan merasa aman saat menggunakan transportasi umum.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB yang dimulai pada Maret hingga bulan Agustus lalu. Atas kebijakan tersebut pengemudi ojek online sempat dilarang membawa penumpang dan hanya diperkenankan mengantarkan barang.

Kebijakan PSBB Total sekaligus mendefinisikan proses pembatasan aktivitas Jakarta yang kembali seperti semula saat masa-masa pertama terdeteksinya kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Bantah Keturunan Pendiri PKI, Kerabat Arteria Dahlan Beberkan Silsilah Keluarga Politikus PDIP

"Dalam agenda rapat gugus tugas Covid-19 DKI tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat"

"Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” tutur Anies Baswedan pada Rabu 9 September 2020.

Keputusan tersebut dilatarbelakangi prediksikan ruang inap isolasi pasien Covid-19 yang akan penuh pada 17 September 2020 jika PSBB Total tidak diberlakukan.

Bahkan dengan adanya skenario penambahan kapasitas ruang isolasi di rumah sakit, tak lantas mampu menampung lonjakan pasien dengan statusnya yang dinyatakan positif Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x