PR DEPOK – Penyelenggaraan Pilkada 2020 tinggal beberapa bulan lagi, namun pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum bisa ditangani.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan enam instruksi antisipasi Covid-19 pada klaster Pilkada Serentak 2020 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
'Bapak Kapolri (Idham Azis) melalui bapak Kabaharkam Polri (Komjen Pol Agus Andrianto) telah mengeluarkan surat telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020," kata Awi saat diskusi di Graha BNPB, Jakarta Kamis, 10 September 2020.
Baca Juga: Jadi Impian Besar B.J. Habibie, Mega Superblok Resmi Dibangun di Batam
Melalui surat tersebut, Kapolri menginstruksikan para Kasatgas, Kasubsatgas dan para Kapolda sebagai Kaopsda, kemudian Kapolres sebagai Kaopres untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI serta stakeholders pilkada lainnya.
"(Sinergitas ini red.) untuk mengupayakan pilkada bisa berjalan dengan aman, lancar, sejuk, dan terutama tidak menimbulkan penularan Covid-19," ujar Awi.
Poin kedua, Kapolri juga memerintahkan semua pihak untuk mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan seputar Pilkada serentak.
Baca Juga: Berani Selewengkan Dana BOS, Siap-siap Oknum Pelaku Diganjar Hukuman Mati
Awi juga menyampaikan bahwa para calon harus mengerti akan peraturan-peraturan yang mengatur protokol kesehatan.
Instruksi ketiga yang dikeluarkan Kapolri adalah memerintahkan pemetaan terjadinya potensi-potensi kerumunan massa.