Sujardwoko juga turut menjelaskan proses pembuatan dokumen kependudukan palsu sudah dijalankan oleh kelima pelaku di tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Tips Mencari Pekerjaan di Masa Pandemi Covid-19
Pada masa dua tahun bekerja, keuntungan yang didapat mencapai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diutarakan karena pada proses pembuatan e-KTP membutuhkan biaya paling tidak sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu pada ongkos pembuatannya.
Namun dalam kasus yang menimpa pelaku terhadap kejahatn pemalsuan dokumen kependudukan, hukuman akan tetap tetap diberlakukan.
Baca Juga: 3 Kali Tidak Lolos Prakerja, Segera Buat Surat Pengaduan
Maka tas perbuatannya tersebut tersangka di jerat Pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.***