Raup Untung hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Pembuatan e-KTP Palsu Diciduk Polisi

- 11 September 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PR DEPOK - Satuan Tim Polres Metro Jakarta Utara telah meringkus serta berhasil membongkar sindikat pembuatan e-KTP dokumen keterangan kependudukan palsu.

Pada proses penangkapan, terdapat lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan, kelima orang tersebut diduga kuat terlibat dalam bisnis haram ini.

Saat ini, masih ada dua pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: IHSG Sempat Anjlok Usai Pengumuman PSBB Total, DPR Dukung Langkah BEI dan OJK

Kelima tersangka tersebut dianataranya berinisial LA, FS, I, E dan DWM.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sujardwoko menegaskan peran kelima tersangka ini memiliki tugas masing-masing yang berkaitan dengan proses pendistribusian dan pembuatan e-KTP palsu pada dokumen kependudukan.

Diketahui kelima tersangka tersebut berhasil diringkus di wilayah Tipar Cakung, Clincing, Jakarta Utara pada bulan Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Soal Tank Seruduk Gerobak dan Motor di Cipatat, DPR: Bahaya Kalau Manajemen Alat Perang Sembarangan!

"Tersangka inisial DWM bersama tersangka I merupakan calo dalam kegiatan pemalsuan KTP ini. Kemudian tersangka E berperan sebagai pemalsu KTP," kata Djarwoko, saat di temui di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 11 September 2020.

Namun pada tersangka berinisial La dan FA keduanya berperan sebagai penyedia blanko bagi masyarakat yang membutuhkan dibuatkan e-KTP palsu tersebut.

Sujardwoko juga turut menjelaskan proses pembuatan dokumen kependudukan palsu sudah dijalankan oleh kelima pelaku di tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Tips Mencari Pekerjaan di Masa Pandemi Covid-19

Pada masa dua tahun bekerja, keuntungan yang didapat mencapai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut diutarakan karena pada proses pembuatan e-KTP membutuhkan biaya paling tidak sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu pada ongkos pembuatannya.

Namun dalam kasus yang menimpa pelaku terhadap kejahatn pemalsuan dokumen kependudukan, hukuman akan tetap tetap diberlakukan.

Baca Juga: 3 Kali Tidak Lolos Prakerja, Segera Buat Surat Pengaduan

Maka tas perbuatannya tersebut tersangka di jerat Pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x