PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.
Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.
Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus positif virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: Tutup Usia, Berikut Perjalanan Karir Diana Rigg Pemeran Emma Peels dalam Film Game of Thrones
Berdasarkan laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, Banten ditengarai salah satunya dipicu transmisi dari acara pernikahan atau hajatan.
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kabupaten Pandeglang Ramdani menduga apabila suatu acara pernikahan menimbulkan kasus positif Covid-19, maka hajatan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan PSBB di seluruh kabupaten/kota.
Baca Juga: Covid-19 Kian Tak Terkendali, MUI Imbau Salat Berjamaah di Masjid Ditiadakan
Meski demikian, pihaknya masih memberikan izin suatu acara pernikahan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan.
"Kita tetap hajat masih boleh, tapi tadi, yang penting sepanjang protokol kesehatan diterapkan, ada pembatasan jumlah orang dan kerumunan, ya masih boleh," katanya.