Covid-19 Kian Tak Terkendali, MUI Imbau Salat Berjamaah di Masjid Ditiadakan

- 11 September 2020, 16:04 WIB
Suasana usai salat Jumat di Masjid Al Hidayah Pamulag Permai 1, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Suasana usai salat Jumat di Masjid Al Hidayah Pamulag Permai 1, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /- Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto

PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus positif virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Sindir Keras Anies Baswedan, Demokrat: Jika Mau Positif Covid-19 Turun, ga Usah Ada Test Harian

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menerapkan PSBB secara total seperti awal mula pandemi.

Langkah tersebut diambil lantaran penyebaran virus corona di tanah air saat ini kian tak terkendali.

Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan untuk daerah zona penyebaran virus corona-nya tak terkendali seperti Jakarta, diimbau untuk tidak menggelar salat Jumat dan lima waktu secara berjamaah di masjid dan mushala.

Baca Juga: Jelang Penerapan Kembali PSBB Total, Kemenag Perketat Layanan Nikah

Hal itu tertuang dalam surat imbauan MUI dengan nomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020.

Suray tersebut diterbitkan setelah mencermati dan mempelajari tentang perkembangan peningkatan angka kasus Covid-19 secara nasional.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x