Pemerintah Tetapkan Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Rinciannya

- 11 September 2020, 17:20 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender /PIXABAY.COM/

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, pemerintah melakukan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021 berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Tutup Usia, Berikut Perjalanan Karir Diana Rigg Pemeran Emma Peels dalam Film Game of Thrones

Pertimbangan tersebut berasal dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang hari raya hingga peluang peningkatan pendapatan ekonomi daerah.

Muhadjir berharap penetapan hari libur nasional dan cuti bersama kali ini dapat dijadikan acuan.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," ucapnya.

Baca Juga: Covid-19 Kian Tak Terkendali, MUI Imbau Salat Berjamaah di Masjid Ditiadakan

Penetapan SKB hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan pemerintah dari gabungan beberapa kementerian yang diwakili oleh Menteri yang bersangkutan.

Para menteri tersebut di antaranya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Kesepakatan SKB tentang hari libur bersama dan cuti bersama tahun 2021 kemudian ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menag, Menaker, dan Menpan-RB.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x