PR DEPOK – Menjelang akhir tahun 2020, pemerintah resmi menetapkan aturan terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 mendatang.
Adapun total libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 berjumlah 23 hari.
Keputusan itu diungkapkan oleh Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangannya pada Jumat, 11 September 2020.
Baca Juga: Enggan Tirukan Jakarta, Ganjar Pranowo Pilih Ketaatan Hukum dalam Protokol Kesehatan
Ia menyampaikan terdapat sejumlah perubahan dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 dari rencana awal yang telah dibuat.
Untuk libur hari raya Idul Fitri, akan ada pergeseran libur selama 2 hari menjadi tanggal 12-19 Mei dari yang sebelumnya ditetapkan tanggal 10-17 Mei
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Penyebaran Kian Tak terkendali, Acara Pernikahan Jadi Salah Satu Penyumbang Kasus Positif Covid-19
Sedangkan untuk libur hari Natal, pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 27 Desember.
Sementara itu, sebelumnya cuti bersama hanya ada di tanggal 24 Desember.