PR DEPOK – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali diterapkan di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.
Keputusan itu disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PSBB Jakarta kembali diterapkan memperhatikan angka kurva infeksi Covid-19 di Jakarta yang terus naik.
Baca Juga: Solar Guyur Jalan Margonda Depok, Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh
PSBB yang akan berlaku adalah kondisi seperti pertama kali pandemi Covid-19 melanda.
Hal ini berarti semua kegiatan mulai dari bekerja, belajar hingga beribadah semua dilakukan dari rumah atau dengan sistem Work From Home (WFH) yang tentu sangat membutuhkan pasokan listrik yang aman agar aktivitas berjalan lancar.
Berangkat dari hal itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjamin pasokan listrik di Ibu Kota dalam kondisi aman dan tercukupi untuk kebutuhan warganya selama masa PSBB total.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Akan Diberlakukan Pekan Depan, OJK Pastikan Layanan Jasa Keuangan Tetap Beroperasi
PLN telah memastikan terdapat 2.371 personilnya yang ditugaskan pada unit-unit kritikal seperti transmisi, pengatur beban, distribusi, pembangkit (Control Room dan Dispatcher Room), unit Call Center 123, Command Center, dan Posko Pelayanan Teknik tetap bekerja seperti biasanya.
Kepastian itu disampaikan oleh Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya Jumat, 11 September 2020.