PSBB Total DKI Jakarta Siap Diterapkan Besok, Berikut Aturan untuk Kendaraan

- 13 September 2020, 15:49 WIB
 CEGAH penyebaran corona, Grab pasang sekat pelindung di dalam Mobil GrabCar.*
CEGAH penyebaran corona, Grab pasang sekat pelindung di dalam Mobil GrabCar.* /Grab Indonesia

PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus positif virus corona terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat di Riau, DPRD Usulkan PSBB Total Seperti DKI Jakarta

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti awal mula pandemi.

Terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan PSBB total pada dua pekan ke depan.

Selama masa PSBB total nanti selain pembatasan jumlah kendaraan, turut diterapkan pembatasan jumlah penumpang baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Baca Juga: Kualifikasi MotoGP di San Marino, Tanpa Kehadiran Marc Marquez Yamaha Perkasa di Sirkuit Misano

"Mobil itu diatur dua orang per baris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah, tapi kalau tidak, harus mengikuti ketentuan dua orang per baris," kata Anies Baswedan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Dalam keterangannya, Anies menjelaskan untuk kendaraan umum berbasis daring masih diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x