Berikut Daftar Tarif Layanan Parkir Inap di BIJB Kertajati Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

- 28 November 2023, 11:15 WIB
Cek tarif parkir inap di bandara BIJB Kertajati menjelang natal dan tahun baru 2024.
Cek tarif parkir inap di bandara BIJB Kertajati menjelang natal dan tahun baru 2024. /Freepik/onlyyouqj/

PR DEPOK - Seiring dengan mulai beroperasinya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka pada Minggu, 29 Oktober 2023, aktivitas layanan Bandara BIJB Kertajati mengalami peningkatan. Hal tersebut dikarenakan bandara sudah mulai melayani penerbangan domestik dan internasional usai pengalihan penerbangan dari Husein Sastranegara Bandung. 

Begitu juga Menjelang liburan natal dan tahun baru 2024, aktivitas di Bandara Kertajati akan semakin padat. Banyak para pengunjung yang akan melakukan penerbangan dari dan ke BIJB Kertajati Majalengka. 

Karenanya, bagi pengunjung yang akan melakukan perjalanan dengan membawa kendaraan pribadi, bisa menggunakan layanan parkir inap yang tersedia di Bandara BIJB Kertajati. 

Baca Juga: 5 Kedai Bakmi Paling Top Markotop di Cilacap, Mau Godhog atau Goreng Semuanya Enak!

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh akun Instagram @infobijb, tampaknya BIJB Kertajati sudah merilis layanan Tarif Parkir kendaraan di kawasan Bandara mulai dari parkir Reguler hingga layanan Parkir Inap yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraannya. 

Berikut Tarif Parkir Reguler dan Parkir Inap di Kawasan BIJB Kertajati 

Parkir Reguler 

Tarif Parkir Reguler menggunakan skema per jam, yakni tarif parkir untuk kendaraan mobil untuk 1 jam pertama dikenakan tarif sebesar Rp5000, selanjutnya tarif akan dikenakan Rp3000 per jam.

Baca Juga: Apakah Bansos BPNT Cair Lagi Bulan Desember 2023? Cek Daftar Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Selanjutnya, untuk Kendaraan bermotor, tarif parkir yang dikenakan sebesar Rp3000 untuk 1 jam pertama, dan selanjutnya akan dikenakan tarif sebesar Rp2000. 

Untuk jenis kendaraan Truk/Bus dikenakan tarif sebesar Rp10.000 untuk satu kali parkir, sedangkan untuk TAXI dikenakan tarif sebesar Rp6000 untuk satu kali parkir. Sementara itu, untuk jenis kendaraan Bus Pariwisata dikenakan tarif Rp10.000 untuk 1 jam pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp 5000.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah