Beroperasi 17 Jam, MRT Jakarta Hanya Bisa Diisi 62 Hingga 67 Penumpang Per Kereta Selama PSBB Total

- 14 September 2020, 11:34 WIB
MRT Jakarta.
MRT Jakarta. /Ricky Prayoga/Antara

PR DEPOK - Grafik pandemi Covid-19 yang malah menujukkan tren lonjakan kasus baru membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memperketat pengawasan terhadap mobilitas warga melalui PSBB Total.

Sebagai pengelola moda transportasi andalan warga ibu kota, PT MRT Jakarta (Perseroda) memastikan penyesuaian layanan berupa pembatasan kapasitas dan waktu operasional mulai Senin 14 September 2020.

"Demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan, maka MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) lima menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal," tutur Direktur Utama MRT Jakarta, William Sabandar dalam keterangan tertulis dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

William mengatakan bahwa kebijakan yang diberlakukan yakni dengan membatasi jumlah penumpang berkisar antara 62-67 orang dalam satu kereta serta memperketat protokol kesehatan melalui gerakan "Bangkit".

Baca Juga: Jam Malam Masih Berlaku, Pemkot Depok Kembali Terapkan PSBB Proporsional Hingga Akhir September

Protokol Bersih Aman Nyaman Go Green Kolaborasi Inovasi Tata Kelola (Bangkit) merulakan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi seluruh elemen yang terlibat, baik petugas, penumpang maupun pihak terkait lainnya di lingkungan MRT Jakarta.

"Perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta, termasuk media sosial," kata William.

Lebih lanjut PT MRT Jakarta mengimbau bagi masyarakat pengguna MRT Jakarta untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tak melepaskan masker sedikitpun, menjaga jarak antar, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta dan area peron stasiun.

Sebelumnya Anies Baswedan menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBB Total guna mengantisipasi kasus yang melebihi kapasitas layanan kesehatan di ibu kota.

Baca Juga: Anies Baswedan Tetapkan Ketentuan Isolasi Terpusat Bagi Pasien Tak Bergejala, Cegah Klaster Keluarga

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," ujar Anies Baswedan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu beralasan bahwa keputusan yang ia ambil telah melalui pertimbangan matang dari tiga indikator di antaranya tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x