Calonkan Diri Sebagai Walikota Medan, Menantu Jokowi Dinyatakan Belum Penuhi Syarat Pilkada 2020

- 14 September 2020, 15:19 WIB
Bobby Nasution resmi diusung sebagai calon Walikota Medan oleh PDIP, didampingi Aulia Rachman dari Partai Gerindra.
Bobby Nasution resmi diusung sebagai calon Walikota Medan oleh PDIP, didampingi Aulia Rachman dari Partai Gerindra. /Antara

"Untuk Bobby Nasution itu LHKPN yang disampaikan ke kita itu LHKPN yang sedang dalam proses verifikasi, yang kita minta untuk disampaikan ke kita tanda terimanya. Jadi ada dokumen tanda terima yang disampaikan ke kita. Untuk Aulia ada dokumen yang menerangkan tentang tidak terhutang pajak. Dokumennya sudah ada, tapi harus ada lampirannya lagi surat keterangan soal itu," ucap Agus usai menglaksanakan rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 pada Minggu, 13 September 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Demi Bertahan di Masa Pandemi, Komunitas Sirkus Ini Jual Kotoran Singa dan Harimau

Pernyataan mengenai surat pengunduran diri defenitif dari Aulia ranchman pada Anggota DPRD Medan beserta Salam Alfarisi pada DPRD Sumatera Utara, diberikan masa waktu penyampaian, paling lambat pada 30 hari sebelum diberlangsungkan proses pemungutan suara.

Agus menambhakan, terdapat dokumen bersama kedua Bacalon yang belum dilengkapi.

Pada pasangan calon Bobby Nasution dengan Aulia Rachman belum melampirkan dokumen terkait visi dan misi dalam tim kampanye tingkat kecamatan.

Baca Juga: Guna Penunjang Pendidikan, Kemendikbud Salurkan Bantuan Operasional 24 Komputer kepada SKB Depok

Berikut pasangan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi dalam melengkapi dokumen daftar tim kampanye pada tingkat kecamatan.

Namun, terkait Visi dan Misi pada Pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman belum memiliki penejelasan terkait program yang akan diuraikan, hal tersebut mengacu pada PKPU Nomor 1/2020 mengarur bahwa dokumen visi misi dan program kerja atas visi misinya.

Bacalon tersebut saat ini belum memberikan uraian tersebut, maka pihak KPU mengembalikan berkas yang harus dilengkapi kembali oleh pasangan calon tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Wamenlu Dituding Nyatakan WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Kecuali TKA Asal Tiongkok

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah